Pengetahuan
Rafik Haroune | Zakah.com·18 Juni 2026

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Penjelasan Mengenai 8 Golongan (2026)

Al-Qur’an secara tegas menyebutkan delapan kategori orang yang berhak menerima zakat. Memahami siapa saja yang memenuhi syarat sama pentingnya dengan menghitung jumlah zakat yang harus Anda bayarkan.

Zakat bukanlah sumbangan biasa.

Anda tidak bisa menyalurkannya ke tujuan apa pun yang Anda inginkan. Anda tidak bisa mengalokasikannya untuk proyek pembangunan. Anda tidak bisa menggunakannya untuk membiayai renovasi masjid. Anda tidak bisa menyalurkannya ke lembaga amal yang tidak melayani penerima manfaat yang memenuhi syarat.

Al-Qur’an menjelaskan tepat delapan kategori mengenai orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal ini disebutkan dalam Surah al-Tawbah (9:60). Ayat tersebut sangat jelas. Kategori-kategorinya sudah ditetapkan.

Jika zakat Anda tidak sampai kepada salah satu dari delapan golongan ini, maka zakat tersebut belum terpenuhi.

Ayat

"Pengeluaran zakat hanya diperuntukkan bagi orang miskin, orang yang membutuhkan, para petugas yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikannya, orang-orang yang hatinya perlu didamaikan, untuk membebaskan orang yang terbelenggu, bagi mereka yang terbebani utang, di jalan Allah, dan bagi musafir yang terlantar. Itu adalah kewajiban yang ditetapkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Al-Qur'an 9:60

Delapan kategori. Masing-masing berbeda. Berikut penjelasannya dalam praktiknya.

1. Kaum Miskin (al-Fuqara)

Seseorang yang telah hampir tidak ada sama sekali. Mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Makanan, tempat tinggal, pakaian. Mereka berada dalam keadaan kekurangan yang sesungguhnya.

Para ulama klasik mendefinisikan faqir sebagai seseorang yang harta kekayaannya kurang dari batas nisab, atau yang memiliki harta sebesar nisab namun pengeluarannya untuk kebutuhan pokok menghabiskan seluruhnya. Mereka tidak memiliki kelebihan harta. Mereka sekadar bertahan hidup, bukan benar-benar hidup.

Dalam konteks Amerika Utara, hal ini mencakup orang-orang yang mengalami tunawisma, individu dan keluarga yang hidup jauh di bawah garis kemiskinan, serta siapa pun yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya secara memadai.

2. Kaum Miskin (al-Masakin)

Perbedaan antara orang miskin dan orang yang membutuhkan hanyalah soal tingkatannya saja.

Orang miskin itu memiliki beberapa memiliki sumber daya, namun tidak cukup. Mereka dapat memenuhi sebagian kebutuhan mereka, tetapi masih kurang. Mereka mungkin memiliki penghasilan, namun uang tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Mereka mungkin memiliki tempat tinggal, tetapi tidak mampu membeli makanan secara teratur. Mereka mungkin bekerja, namun penghasilannya di bawah jumlah yang diperlukan untuk hidup dengan martabat dasar.

Bayangkan seorang orang tua tunggal yang bekerja di dua tempat, namun tetap tidak mampu membiayai sewa rumah dan belanja bulanan dalam bulan yang sama. Mereka memang tidak hidup dalam kemiskinan yang parah. Namun, mereka juga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Perbedaan praktis antara kategori satu dan dua tidaklah sepenting pemahaman bahwa Keduanya memenuhi syarat. Zakat diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak memiliki cukup harta, baik yang sama sekali tidak memiliki apa-apa maupun yang memiliki sedikit tetapi tidak mencukupi.

3. Mereka yang Ditugaskan untuk Mengumpulkan dan Mendistribusikan Zakat (al-Amilin Alayha)

Kategori ini mencakup infrastruktur administratif tentang pengumpulan dan penyaluran zakat.

Orang-orang yang mengumpulkan zakat, mengelola penyalurannya, memelihara sistem yang mengolahnya, dan memastikan zakat tersebut sampai kepada penerima yang tepat berhak menerima imbalan dari dana zakat. Hal ini telah dirancang sedemikian rupa dalam sistem tersebut.

Artinya, ketika sebuah lembaga zakat yang sah menggunakan sebagian dana untuk menutupi biaya operasional, mereka beroperasi sesuai dengan kerangka Al-Qur’an, bukan di luarnya. Para pengelola termasuk dalam salah satu dari delapan golongan tersebut.

Inilah salah satu alasan mengapa penting untuk berdonasi melalui organisasi yang terverifikasi yang transparan dalam hal alokasi dana. Di Zakah.com, sumbangan diproses melalui Penny Appeal Canada, sehingga memastikan pendistribusiannya sampai ke penerima yang berhak.

4. Mereka yang Hatinya Perlu Didamaikan (al-Mu'allafah Qulubuhum)

Secara historis, kategori ini merujuk pada orang-orang yang baru saja memeluk Islam, atau mereka yang dukungan terhadap komunitas Muslimnya perlu diperkuat.

Para mualaf yang menghadapi kesulitan keuangan akibat keputusannya untuk masuk Islam—yang mungkin telah terputus dari dukungan keluarga atau kehilangan hubungan ekonomi—termasuk dalam kategori ini. Zakat dapat dialokasikan untuk mendukung masa transisi mereka.

Para ulama memperdebatkan apakah kategori ini tetap berlaku setelah masa Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam. Pendapat mayoritas menyatakan bahwa hal itu tetap berlaku, dan bahwa memberikan bantuan kepada para mualaf serta mereka yang hatinya sedang tertarik kepada Islam melalui cara-cara yang sah tetap merupakan salah satu bentuk pengeluaran zakat yang sah.

5. Membebaskan Mereka yang Terbelenggu (Fi al-Riqab)

Dalam konteks klasik, hal ini berarti menggunakan dana zakat untuk membeli dan membebaskan para budak. Ini merupakan salah satu cara Islam secara sistematis berupaya menghapuskan lembaga perbudakan.

Dalam konteks modern, para ahli telah memperluas kategori ini untuk mencakup:

  • Membebaskan korban perdagangan manusia
  • Membantu para pekerja yang terjerat perbudakan
  • Memberikan dukungan kepada narapidana yang tidak mampu membayar uang jaminan atau biaya pengacara agar dapat dibebaskan dari penahanan yang tidak adil

Prinsip dasarnya adalah pembebasan. Menggunakan zakat untuk membebaskan orang-orang dari keadaan penawanan, paksaan, atau perbudakan.

6. Mereka yang Terbebani Hutang (al-Gharimin)

Seseorang yang memiliki utang yang tidak mampu melunasi dari sumber daya mereka sendiri.

Ini bukanlah seseorang yang memiliki cicilan rumah dan gaji yang layak. Ini adalah seseorang yang menanggung utang untuk tujuan yang sah dan kini tidak mampu melunasinya. Utang medis. Kegagalan bisnis. Keadaan darurat keluarga. Keadaan-keadaan yang membuat mereka memiliki utang lebih besar daripada yang mampu mereka tangani.

Syarat klasiknya adalah bahwa utang tersebut ditanggung untuk suatu tujuan yang diizinkan. Seseorang yang terlilit utang akibat perjudian atau kegiatan terlarang lainnya tidak memenuhi syarat menurut sebagian besar pandangan para ulama.

Zakat dapat diberikan langsung kepada debitur atau dibayarkan langsung kepada kreditornya untuk melunasi kewajiban tersebut.

7. Demi Allah (Fi Sabil Allah)

Ini adalah kategori yang paling luas dan paling banyak diperdebatkan.

Dalam penafsiran klasik, Demi Allah istilah ini pada awalnya merujuk terutama pada mereka yang terlibat dalam membela komunitas Muslim. Seiring berjalannya waktu, para ulama telah memperluas penafsiran tersebut untuk mencakup berbagai perjuangan yang demi kepentingan umat Muslim secara luas.

Beberapa ahli membatasi hal ini pada pertahanan militer. Yang lain memperluasnya hingga mencakup:

  • Pendanaan pendidikan dan penelitian Islam
  • Mendukung upaya dakwah
  • Pembiayaan infrastruktur masyarakat yang melayani masyarakat miskin
  • Memberikan dukungan kepada para pelajar ilmu Islam

Prinsip akademis yang mendasar adalah bahwa dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan bersama umat Islam, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Misalnya, dana pembangunan masjid menjadi bahan perdebatan. Sebagian ulama mengizinkan zakat digunakan untuk pembangunan masjid. Sebagian lainnya tidak mengizinkannya, dengan alasan bahwa ayat tersebut secara spesifik menyebutkan kategori-kategori orang-orang, bukan lembaga atau proyek.

Jika ragu, salurkan zakat Anda ke kategori satu dan dua. Kaum miskin dan kaum yang membutuhkan itu jelas.

8. Sang Pelancong yang Terlantar (Ibn al-Sabil)

Seseorang yang jauh dari rumah dan terputus dari sumber daya mereka, meskipun mereka kaya raya di negara asalnya.

Seorang musafir tidak harus miskin dalam arti mutlak. Jika seseorang sedang dalam perjalanan dan uangnya dicuri, kartunya diblokir, atau ia terlantar tanpa akses ke dana, ia berhak menerima zakat sejauh hal itu memungkinkannya pulang ke rumah atau mencapai tempat yang aman.

Dalam konteks modern, hal ini dapat mencakup para pengungsi dan orang-orang yang terpaksa mengungsi yang telah dipaksa meninggalkan rumah mereka dan tidak memiliki akses ke harta benda mereka. Hal ini juga berlaku bagi para pelancong yang benar-benar berada dalam keadaan darurat.

Bisakah Kamu Memilih Kategori Mana?

Ya. Anda tidak diwajibkan untuk membagi zakat Anda ke dalam kedelapan kategori tersebut.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa Anda dapat menyalurkan zakat Anda kepada satu atau lebih dari delapan kategori yang didasarkan pada kebutuhan dan prioritas. Kebanyakan orang menyalurkan zakat mereka ke kategori satu dan dua, yaitu orang miskin dan orang yang membutuhkan, karena kedua kategori ini merupakan bentuk bantuan yang paling langsung dan jelas.

Jika Anda berdonasi melalui organisasi seperti Penny Appeal Canada melalui Zakah.com, organisasi tersebut akan mendistribusikan donasi tersebut kepada penerima yang memenuhi syarat di seluruh kategori yang mereka layani. Anda juga dapat berdonasi langsung kepada individu yang Anda kenal yang termasuk dalam salah satu dari delapan kategori tersebut.

Hal-hal yang Tidak Boleh Digunakan untuk Zakat

Zakat memiliki batasan. Zakat tidak boleh disalurkan kepada:

  • Tanggungan Anda sendiri (pasangan, anak-anak, orang tua) yang sudah menjadi kewajiban Anda untuk menafkahi
  • Orang-orang non-Muslim menurut pandangan mayoritas para ahli, kecuali kategori keempat dalam beberapa penafsiran
  • Proyek-proyek amal umum yang tidak diperuntukkan bagi penerima yang berhak (pembangunan masjid masih menjadi perdebatan, namun kolam renang komunitas bukanlah salah satu tujuan yang sah untuk zakat)
  • Orang-orang kaya yang tidak termasuk dalam salah satu dari delapan kategori tersebut

Jika Anda ingin mendukung suatu tujuan yang tidak termasuk dalam kategori-kategori tersebut, berikanlah melalui sedekah sukarela (sadaqah), yang tidak memiliki batasan mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.

Refleksi Akhir

Zakat itu jelas. Al-Qur’an tidak membiarkan masalah penerima zakat terbuka untuk penafsiran. Al-Qur’an menyebutkan delapan golongan dan menutup daftar tersebut.

Tugasmu adalah menghitung berapa yang harus kamu bayarkan dan memastikan jumlah tersebut sampai kepada orang yang berhak menerimanya. Perhitungannya adalah urusan antara kamu dan Tuhan. Pembagiannya adalah urusan antara kamu dan mereka yang membutuhkannya.

Hitung dan salurkan zakat Anda di zakah.com